Beranda | Artikel
Hukum Gaji Guru Tahfizh Alquran
Selasa, 1 April 2014

Pertanyaan:

Apakah diperbolehkan menerima gaji karena menjadi guru tahfizh Alquran di pesantren pesantren tahfizh Alquran?

Jawaban:
Jika status gaji tersebut adalah kompensasi dari meluangkan waktu untuk mengajar tahfizh Alquran, hukumnya itu tidak mengapa. Para pakar fikih generasi belakangan membolehkan para imam masjid dan muadzin tetap, serta guru mengajarkan ilmu agama ataupun yang mengajarkan Alquran untuk menerima gaji, karena telah meluangkan waktu untuk menjadi imam dan beradzan serta meluangkan waktu untuk mengajar, bukan sebagai upah karena telah mengerjakan shalat, beradzan, dan mengajarkan ilmu agama.

Seorang imam masjid yang mendapatkan gaji itu tidaklah mengatakan ‘Jika aku tidak diberi gaji aku tidak akan mengerjakan shalat’. Jika ada orang semacam itu, maka tidaklah diragukan bahwa dia adalah seburuk-buruk makhluk ciptaan Allah. Guru Alquran pun tidak mengatakan, ‘Andai bukan karena gaji, maka aku tidak akan mengajarkan Alquran’. Orang semacam ini tidaklah mendapatkan pahala dan ganjaran atas perbuatanya.

و النبي صلى الله عليه وسلم يقول: {خيركم من تعلم القرآن وعلمه}

Nabi bersabda, “Sebaik baik kalian adalah orang yang mempelajari dan mengajarkan Alquran.” (HR. Bukhari).

Kesimpulannya gaji guru tahfizh Alquran yang didapatkan karena telah meluangkan waktu dan fokus mengajar hukumnya tidaklah mengapa, meskipun tidak menerimanya itulah yang lebih baik, terlebih bagi orang yang sudah berkecukupan dari sumber yang lain. (Fatwa Syaikh Masyhur Hasan al Salman no pertanyaan: 189).

Artikel www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/2965-hukum-gaji-guru-1575.html